
Penyanyi dangdut Lesti Kejora mesti kembali berurusan dengan hukum. Baru-baru ini, Lesti dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan pelanggaran hak cipta lagu, Bunda.
Istri Rizky Billar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (17/5/25). Lesti dilaporkan dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Lesti dilaporkan setelah melakukan cover lagu milik korban dan diunggah olehnya ke channel YouTube. Menurut keterangan, Lesti melakukan hal tersebut tanpa seizin korban selaku pemilik lagu.
“Kemudian kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang diketahui Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” kata Ade Ary, Selasa (20/5/25).
Ade Ary mengatakan bahwa pelapor adalah seorang berinisial IS. Sementara itu, korban selaku pencipta lagu adalah musisi berinisial YD.
“Pelapor adalah Saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah Saudari LK,” ujar Ade Ary.
Dalam laporan ini, pelapor membawa sejumlah bukti yang diserahkan ke Polda Metro Jaya. Bukti tersebut sedang didalami oleh pihak menyidik.
Lantas, apa saja bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor yang menuding Lesti Kejora melakukan pelanggaran hak cipta lagu?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/rap)
No responses yet