Ilustrasi Keguguran
Jakarta

Beberapa negara bagian di Amerika Serikat (AS) memiliki sistem hukum yang cukup ketat menyangkut hilangnya nyawa bayi sebelum lahir. Pihak berwajib di sana dapat memenjarakan ibu yang baru keguguran bila terbukti melakukan kejahatan, Bunda.

Baru-baru ini, misalnya, kepolisian di Georgia Selatan menangkap seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengalami keguguran setelah seorang saksi melihatnya meletakkan sisa-sisa janin di tempat sampah. Petugas yang memeriksa jenazah menetapkan bahwa janin berusia 19 minggu itu kehilangan nyawanya dari keguguran yang terjadi secara alami.

Meski hasil temuan dianggap normal, beberapa ahli hukum menganggap bahwa penangkapan itu menjadi pertanda awal untuk mengungkap kecurigaan adanya tindak kejahatan terkait keguguran di banyak negara bagian di Amerika Serikat.

Secara nasional, data federal di sana menunjukkan bahwa sekitar 20 persen kehamilan berakhir dengan keguguran, tetapi hanya sejumlah kecil yang diselidiki sebagai kejahatan. Di beberapa negara bagian, hasil tes narkoba yang positif setelah keguguran dapat mengakibatkan tuntutan pidana bagi ibu, dan bahkan hukuman penjara.

Negara bagian AS yang terapkan sistem hukum penyelidikan keguguran

Melansir dari The Marshall Project, berikut beberapa negara bagian AS yang melakukan penyelidikan dan menggunakan sistem hukum terkait keguguran dan stillbirth:

1. Alabama

Alabama memiliki undang-undang yang luas tentang ‘bahaya penggunaan zat kimia terhadap anak’ yang memungkinkan jaksa untuk mendakwa seseorang atas penggunaan narkoba selama masa kehamilan, baik ibu melahirkan janin stillbirth (lahir mati) atau bayi baru lahir yang sehat.

Investigasi pada tahun 2022 menemukan bahwa lebih dari 20 perempuan telah dituntut setelah keguguran atau mengalami stillbirth di Alabama. Beberapa hukuman yang paling berat dijatuhkan pada kasus-kasus stillbirth di mana perempuan mesti diadili secara hukum.

2. Arkansas

Arkansas adalah salah satu dari beberapa negara bagian AS yang masih memberlakukan tindak pidana bagi perempuan yang menyembunyikan kelahiran atau stillbirth. Undang-undang semacam ini sudah ada sejak abad ke-17, dan dimaksudkan untuk mempermalukan dan menuduh perempuan melakukan tindak pidana bila mereka hamil dan belum menikah.

3. California

Pada tahun 2022, negara bagian California meloloskan undang-undang yang melarang investigasi dan penuntutan atas keguguran. Namun sebelum undang-undang itu dibuat, setidaknya sudah ada dua perempuan di California yang menjalani hukuman penjara karena stillbirth terkait dengan penggunaan narkoba.

4. Georgia

Di negara Georgia, ‘menyembunyikan’ jenazah janin adalah tindak pidana yang dapat dihukum penjara hingga 10 tahun. Belum lama ini, seorang perempuan yang mengalami keguguran telah ditangkap karena meninggalkan janinnya di tempat sampah sebuah kompleks apartemen. Namun, tak lama jaksa mencabut tuntutan tersebut karena pemeriksaan medis menetapkan bahwa perempuan itu mengalami keguguran secara alami.

5. Oklahoma

Dakwaan pidana terkait penggunaan narkoba saat hamil semakin umum terjadi dalam beberapa tahun terakhir di Oklahoma. Dakwaan ini termasuk dalam kasus keguguran atau bayi lahir sehat.

6. Carolina Selatan

Carolina Selatan adalah negara bagian AS pertama yang mengadili seorang perempuan atas kelahiran mati atau stillbirth yang diduga disebabkan oleh penggunaan narkoba. Perempuan ini menjalani hukuman delapan tahun penjara sebelum Mahkamah Agung membatalkan hukumannya.

Demikian negara-negara bagian di AS yang dapat menghukum ibu setelah keguguran bila terbukti ada unsur kejahatan.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

#

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *